Warga Tak Mematuhi Protokol Kesehatan, Polsek Pontianak Kota Sampaikan Sanksi Perwako No. 58 Tahun 2020



Pontianak,--Tak henti hentinya personil Polsek Pontianak Kota terus menyampaikan himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat.


Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak, Rabu(30/09/2020)


Ya,tak bosan bosan nya kami selalu memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi aturan tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19," Ujarnya.


Ini dilakukan guna untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona khususnya wilayah yang ada di Pontianak Kota," Katanya.


Dirinya menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut semua personil Polsek Pontianak Kota dilibatkan dan diturunkan setiap harinya baik siang maupun dimalam hari dengan kekuatan yang ada," Ungkapnya.


"Pagi hari personil memberikan himbauan di pasar pagi, lalu sore hari di mall dan swalayan serta malam hari melaksanakan himbauan di cafe dan warkop,"Tegas Simanjuntak.


"Mari kita patuhi bersama aturan protokol kesehatan dengan cara menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak serta rajin cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir," Imbau nya.


Sebab apabila warga nantinya melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Perwako No. 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,"Akhirnya.


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)   

Komentar